Rabu, 14/05/2025 17:54 WIB

Menteri Hukum: Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Menunggu Sidang

Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum.

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seluruh dokumen yang diminta Otoritas Singapurta terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos sudah lengkap.

Supratman mengatakan pemerintah tinggal menunggu hasil persidangan untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia.

"Paulus Tannos tinggal menunggu sidang. Semua dokumennya sudah lengkap kami serahkan kepada Menteri Luar Negeri dan sudah disampaikan kepada otoritas Singapura," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Rabu, 14 Mei 2025.

Dia berharap sidang Paulus Tannos dapat segera berakhir dan yang bersangkutan secara sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum.

"Saat ini kita berharap mudah-mudahan yang bersangkutan mau secara sukarela untuk bisa kita minta untuk pulang menghadapi tuntutan hukum di sini," tuturnya.

Untuk diketahui, Paulus Tannos saat ini sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura. Belum diketahui perkembangan terbaru dari gugatan tersebut.

Kasus Paulus Tannos merupakan proses ekstradisi pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada tahun 2023.

Paulus Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 lalu. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi di sana pada pertengahan Januari lalu.

Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buron tersebut.

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Paulus Tannos Korupsi e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :