Rabu, 14/05/2025 23:46 WIB

KPK Dalami Transaksi Jual Beli Gas PGN dan PT IAE

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy Sofyan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perjanjian dan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang diduga berujung korupsi.

Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Inti Alasindo Energy Sofyan sebagai saksi dalam kasus korupsi proses kerja sama jual beli gas PT PGN dan PT IAE di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

"Sofyan Direktur PT IAE hadir. Pemeriksaan terkait dengan Perjanjian Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE dan Pembayaran PJBG (Perjanjian Jual Beli Gas) dari PT PGN kepada PT IAE," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 14 Mei 2025.

Sementara itu, Sofyan irit bicara saat ditemui wartawan usai diperiksa. Dia enggak mengaku diperiksa dalam kasus jual beli gas di PT PGN.

"Wah saya enggak ngerti," kata Sofyan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Sofyan enggan menjawab pertanyaan yang ditanyakan wartawan, termasuk soal proses jual beli gas antara PT IAE dan PT PGN.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang fokus melakukan pengembalian kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam perkara ini

Upaha pemulihan aset atau asset recovery dilakukan lewat pemeriksaan Arso Sadewo yang merupakan Komisaris Utama PT IAE pada Selasa, 22 April 2025.

"Terkait dengan pemeriksaan Pak AS (Arso Sadewo) ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi kita ini kan sekarang sedang mencarinya asset recovery di sana, kan sudah disampaikan waktu konferensi pers itu 15 juta dolar AS, nah itu yang sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Rabu, 23 April 2025.

Pengembalian aset dari penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN baru mencapai 1 juta dolar AS. Oleh karena itu, KPK memeriksa Arso Sadewo guna menemukan ke mana aliran dana uang korupsi 14 juta dolar AS lainnya. 

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.

KPK menyebut kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas. 

PT Isargas, selaku induk PT IAE menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML). 

Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.

Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, meskipun Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEYWORD :

Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara PT Inti Alasindo Energy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :