Rabu, 14/05/2025 18:42 WIB

Mengenal Amunisi Kadaluwarsa, Bahaya dan Cara Pemusnahannya

Menurut Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan RI Nomor JUKLAK/04/VI/2010, amunisi kadaluwarsa diklasifikasikan sebagai amunisi kelas-IV, yaitu amunisi rusak berat yang tidak bisa diperbaiki dan berpotensi membahayakan keselamatan personel dan lingkungan.

Ilustrasi amunisi kadaluwarsa (Foto: Pexels/Tima Miroshnichenko)

Jakarta, Jurnas.com - Amunisi kadaluwarsa bukan sekadar barang usang. Ia menyimpan potensi bahaya laten yang bisa berubah menjadi bencana dalam sekejap, sebagaimana yang terjadi di Garut, Jawa Barat, pada 12 Mei 2025.

Sebuah ledakan tragis saat proses pemusnahan amunisi menewaskan 13 orang — termasuk empat anggota TNI dan sembilan warga sipil, seperti dikutip dari berbagai sumber. Tragedi ini menjadi pengingat penting akan risiko besar yang terkandung dalam amunisi yang sudah melewati masa layaknya.

Lantas apa itu amunisi kadaluwarsa? Kenapa amunisi kadaluwarsa harus dimusnahkan? Lalu, bagaimana cara memusnahkan amunisi kadaluwarsa? Berikut adalah ulasaanya yang dikutip dari laman Kemhan.

Apa Itu Amunisi Kadaluwarsa?

Amunisi kadaluwarsa adalah amunisi yang sudah melewati batas waktu pakai atau penyimpanannya. Seiring waktu, bahan peledak dan komponen kimia di dalam amunisi dapat mengalami degradasi yang membuatnya tidak stabil. Dalam kondisi ini, amunisi bisa menjadi sangat sensitif terhadap guncangan, panas, atau tekanan — dan sangat berbahaya untuk disimpan, dipindahkan, apalagi digunakan.

Menurut Petunjuk Pelaksanaan Kementerian Pertahanan RI Nomor JUKLAK/04/VI/2010, amunisi kadaluwarsa diklasifikasikan sebagai amunisi kelas-IV, yaitu amunisi rusak berat yang tidak bisa diperbaiki dan berpotensi membahayakan keselamatan personel dan lingkungan.

Kenapa Amunisi Kadaluwarsa Harus Dimusnahkan?

Setidaknya terdapat dua alasan utama kenapa amunisi kadaluwarsa harus dimusnahkan. Pertama, keselamatan. Amunisi yang sudah rusak atau menua menjadi tidak stabil dan sangat rentan meledak secara tidak terduga. Menyimpannya dalam jangka panjang hanya memperbesar potensi insiden, seperti yang terjadi di Garut.

Kedua, lingkungan dan keamanan. Bahan kimia dalam amunisi bisa mencemari tanah dan air jika tidak ditangani dengan benar. Selain itu, amunisi tak terpakai berisiko jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pemusnahan adalah satu-satunya solusi yang aman dan sah untuk menonaktifkan potensi ancaman dari amunisi-afkir ini.

Bagaimana Cara Memusnahkan Amunisi Kadaluwarsa?

Dalam Juklak yang diterbitkan Kementerian Pertahanan RI per tanggal 30 Juni 2010 tersebut disebutkan bahwa proses pemusnahan amunisi merupakan kegiatan teknis yang hanya boleh dilakukan oleh instalasi militer khusus, dengan dukungan tim pemusnahan berpengalaman dan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat berwenang — kecuali dalam keadaan darurat yang membahayakan.

Terdapat dua metode umum yang digunakan. Pertama, pembakaran. Metode ini digunakan jika bahan dalam amunisi memungkinkan untuk dibakar secara terkendali.

Kedua, penghancuran/peledakan. Metode ini digunakan untuk amunisi yang terlalu berbahaya atau tidak dapat dibakar. Prosedur ini harus dilakukan dengan memperhatikan karakteristik bahan peledak dan syarat keamanan ketat.

Dalam juklak itu, disebutkan juga bahwa seluruh proses pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan standar teknis yang dirinci oleh masing-masing unit organisasi di bawah Kementerian Pertahanan dan TNI, sesuai juklak yang berlaku.

Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Insiden ledakan di Garut menjadi contoh nyata bagaimana risiko amunisi kadaluwarsa tidak bisa disepelekan. Meski belum dirilis resmi penyebab pasti ledakan, dugaan sementara mengarah pada kegagalan prosedur keamanan atau kondisi amunisi yang sudah sangat tidak stabil.

Tragedi ini mempertegas pentingnya transparansi, pelatihan khusus, dan peninjauan ulang standar operasional dalam setiap proses pemusnahan amunisi, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)

KEYWORD :

Amunisi Kadaluwarsa Ledakan Amunisi Garut Pemusnahan Amunisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :