
Ilustrasi palu sidang (Foto: Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com- Fakta persidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025), yang mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny Lee telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap.
Saat sidang disebutkan, disebut adanya meeting of minds antara Zarof Ricar dan pihak Sugar Group Companies dalam kaitannya dengan upaya memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), yang berkaitan dengan sengketa kewajiban pembayaran ganti rugi senilai Rp 7 triliun.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga menyampaikan laporan kepada Jamwas Kejaksaan Agung pada 28 April 2025 mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait arahan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menerapkan pasal gratifikasi dan bukan suap, yang dinilai dapat mempengaruhi proses penyidikan.
”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” kata Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (9/5/2025).
Menurut Ronald, tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, dkk. Selain itu, hal itu sekaligus diduga untuk kepentingan ’menyandera’ Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan Sugar Group dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.
”Penyanderaan’ itu diduga dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat ’dikendalikan’ untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” tambah Ronald.
Ronald Loblobly melanjutkan, tidak dilekatnya pasal suap terkait barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice). Dikualifikasi melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa jo pasal 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 7 ayat 1 huruf f Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa, pasal 2 huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, poin 15 pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan/atau Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi Anti Korupsi Jampidsus Sugar Group