
Konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar oleh eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait pengurusan perkara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Dari, kalau itu Rp 50 miliar, sedangkan yang dapat Rp 920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan dikutip Sabtu, 10 Mei 2025.
Harli mengatakan, penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir kepada Zarof Ricar. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik Kejagung juga masih memantau jalannya persidangan yang kini berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof.
“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan, dalam putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” lanjutnya.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya.
Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Pengurusan Perkara Sugar Group Company Marubeni Corp