Sabtu, 10/05/2025 07:20 WIB

Reklamasi Ilegal di Nias Berlanjut, KIARA: Pemerintah Tak Tegas pada Perusak Lingkungan

Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah warga bernama Ama Yuru Harefa dengan menggunakan satu unit Excavator Merk Hitachi.

Reklamasi di Desa Miga, Gunugsitoli, Nias. Foto: tribratatv

JAKARTA, Jurnas.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai pemerintah tidak bisa bersikap tegas kepada para perusak lingkungan hidup. Penilaian ini terkait masih berlangsungnya reklamasi yang terus berlanjut di perairan pesisir Dusun II Desa Miga. Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Pulau Nias. Padahal proyel tersebut ditolak oleh warga setempat.

Dari penuturan perwakilan warga, aktivitas tersebut diduga telah dilakukan sejak 19 Maret 2025 dengan dugaan luasan penimbunan perairan laut seluas 900 m².

Warga menduga bahwa pemilik lahan lokasi reklamasi laut adalah warga bernama Ama Yuru Harefa dengan menggunakan satu unit Excavator Merk Hitachi. Hingga hari ini perwakilan warga belum mengetahui secara pasti siapa pemilik alat berat tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pada tanggal 14 April 2025, KIARA bersama Nelayan Dusun II Desa Miga, telah mengirimkan surat desakan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, juga kepada Kementerian Lingkungan Hidup, serta ditembuskan ke beberapa instansi berwenang agar menindak tegas kegiatan reklamasi tersebut.

“Ironinya, hingga saat ini, kedua kementerian itu tidak pernah ke lapangan untuk melakukan verifikasi, penindakan dengan disertai upaya hukum yang tegas!” jelas Susan melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2025).

Padahal. Lanjut Susan, Asisten Pemkot Gunungsitoli telah menyampaikan hasil keputusan bersama dengan pihak terkait agar menghentikan kegiatan reklamasi karena tidak memiliki izin dari Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ironinya, keputusan tersebut tidak ditanggapi oleh pemilik Lahan dan hingga saat ini aktivitas penimbunan masih terus berlangsung dan tidak ada tindakan tegas kepada pemilik lahan maupun para pihak yang melakukan penimbunan laut. Padahal aktivitas tersebut telah mengganggu kami nelayan kecil dan diduga telah merusak ekosistem karang yang ada di dalam perairan kami,” kata salah seorang perwakilan nelayan dari Desa Miga, Syukur Halawa.

KEYWORD :

Kiara reklamasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :