
Aktor Jonathan Frizzy diamankan Polisi. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Aktor Jonathan Frizzy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. Namun, karena alasan kemanusiaan, ia tak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini harus Jalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis karena dalam fase pemulihan setelah operasi.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Tangerang, M. Sonny Mughofir angkat bicara terkait obat keras dalam kasus aktor tersebut.
“Zat etomidate ini merupakan kategori obat keras yang fungsinya itu sebagai anastesi atau bahasa sederhananya adalah obat bius,” jelasnya.
Dilansir dari tayangan Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV, Jumat (9/5/2025), M. Sonny Mughofir menyebut kasus vape Jonathan Frizzy adalah bentuk penyalahgunaan obat bius.
Menurutnya, praktik penggunaan zat etomidate dalam dunia medis diawasi tenaga ahli yang memiliki keterampilan sekaligus kemewangan. Tanpa pengawasan ahli, penggunaan zat etomidate bisa berbahaya bagi kesehatan.
“Akan tetapi dalam penggunaannya, dalam penyalahgunaan terkait vape ini, tentu saja hal ini membahayakan kesehatan masyarakat. Bahwasannya obat keras sekali lagi tidak boleh digunakan tanpa resep dokter,” terangnya.
“Etomidate ini anastesi, bekerja dalam sistem saraf pusat, sehingga dalam penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, melebihi dosis, atau tidak sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan dapat membahayakan keselamatan jiwa yang mengonsumsinya,” pungkas Sonny Mughofir.
Jonathan Frizzy Obat Keras Etomidate