Senin, 12/05/2025 21:14 WIB

Anggota DPR Sebut Pejabat BUMN Tidak Kebal Hukum

Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum.

Gedung Kementerian BUMN. (Foto. dok. Jurnas/ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan pengurus dan manajemen BUMN tidak kebal hukum. Aparat penegak hukum tetap menindaklanjuti jika ada laporan penyimpangan atau pelanggaran hukum.

Asep menjelaskan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tetap bisa kena delik tindak pidana korupsi jika melakukan penyimpangan atas uang negara yang mereka kelola.

Dia mencontohkan uang negara yang diberikan kepada PLN dan Pertamina sebagai subsidi untuk rakyat. Menurutnya, para petinggi perusahaan plat merah itu bisa diproses hukum jika melakukan penyimpangan atas uang negara itu.

Legislator Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu menyatakan bahwa pengurus dan manajemen BUMN yang tidak mengelola uang negara secara langsung tetap bisa kena delik pidana jika melanggar prinsip-prinsip business judgement rule.

Prinsip ini, kata dia, menuntut agar direksi dan komisaris BUMN dalam mengambil keputusan dan kebijakannya harus diambil dengan iktikad baik untuk kemajuan perusahaan, berhati-hati, dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.

Jika BUMN tersebut mengalami kerugian karena melanggar prinsip-prinsip tersebut, lanjut dia, direksi, komisaris, dan pengawas BUMN tersebut bisa kena delik hukum juga.

"Kejaksaan dan kepolisian bisa saja menindaklanjuti temuannya, dan Kementerian BUMN, DPR, dan siapa pun bisa melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum," kata Asep.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI Asep Wahyuwijaya pejabat BUMN kebal hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :