
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti menyebut bahwa nomor telepon `Sri Rejeki Hastomo` adalah milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengandilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ponsel Sri Rejeki Hastomo itu sebelumnya telah disita dari Staf Hasto bernama Kusnadi pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi mendampingi Hasto yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Mulanya, jaksa menanyakan bagaimana penyidik KPK yakin jika perintah untuk menenggelamkan barang bukti handphone berasal dari Hasto.
"Di dalam HP itu kan tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo, kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah, bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan HP ini adalah terdakwa?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Rossa menjelaskan penyidik melihat handphone dengan nomor bernama Sri Rejeki Hastomo dititipkan Hasto ke Kusnadi saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
"Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat HP itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya. Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa," kata Rossa.
Penyidik dari Polri ini menuturkan ada tiga handphone yang disita dari Kusnadi.
"Ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang meyakinkan bahwa HP, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa, dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya," kata Rossa.
"Total ada berapa HP?" tanya jaksa.
"Ada tiga," jawab Rossa.
Jaksa kembali mendalami bagaimana Rossa bisa menyakini handphone itu milik Hasto. Rossa mengungkapkan penyidik menemukan catatan berkaitan dengan Hasto dalam handphone tersebut.
"Kemudian tadi saya kembali pada pertanyaan saya tadi, apakah yang, ketika untuk meyakinkan penyidik bahwa benar Sri Rejeki Hastomo ini adalah terdakwa, apakah ada penyidik melakukan serangkaian kegiatan forensik untuk memastikan bahwa itu benar HP milik terdakwa?" tanya jaksa.
"Yang pertama, selain percakapan itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa sehingga kami menyakini HP itu adalah milik terdakwa. Yang kedua, kami agak kesulitan karena nomor telepon yang digunakan adalah menggunakan nomor telepon luar negeri sehingga kami konfirmasinya agak kesulitan," ucap Rossa.
"Yang mana? yang luar negeri apakah nomor Sri Rejeki Hastomo atau yang mana ini?" lanjut jaksa.
"Dua-duanya," jawab Rossa.
Nomor Sri Rejeki Hastomo sebelumnya dibahas saat Kusnadi dihadirkan sebagai saksi untuk Hasto dalam persidangan Kamis (8/5) kemarin. Kusnadi mengatakan handphone itu milik kesekretariatan DPP PDIP.
Kusnadi mengakui ada pesan dari Sri Rejeki Hastomo untuk melarung. Namun, Kusnadi mengatakan perintah itu bukan untuk melarung handphone, melainkan pakaian.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Sri Rejeki Hastomo Rossa Purbo Bekti