Jum'at, 09/05/2025 23:57 WIB

Penyidik KPK Diintrogasi di PTIK Saat Hendak Tangkap Hasto PDIP

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mendapat hambatan saat hendak menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Krostoyanto dan buronan Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Hal itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengandilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

Mulanya, Rossa menjelaskan bahwa tim Satgas telah berhasil mengamankan Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, tim KPK juga berhasil menangkap Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri yang merupakan Kader PDIP dan disebut sebagai orang kepercayaan Hasto.

"Pada saat itu terkait dengan adannya laporan dugaan Tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji terkait komisioner KPU," kata Rossa dalam persidangan.

Selanjutnya, Rossa menyebutkan, penyidik melakukan profiling hingga melakukan penyadapan untuk mengetahui sumber uang suap kepada Wahyu Setiawan.

"Jadi kronologisnya setelah kita amankan, jadi kalau kita OTT itu kita harus follow the money, cari sumber uang dulu untuk kita amankan supaya fix perkara konstruksinya. Setelah kita dapatkan alat buktinya berupa barang bukti elektronik atau hp yang di dalam hp itu juga terdapat percakapan, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan itu, maka secara simultan tim bergerak mencari dan mengamankan Harun Masiku dan saudara terdakwa," ucap Rossa.

Rossa menjelaskan berdasarkan informasi melalui alat bukti yang sudah didapatkan, uang suap kepada Wahyu Setiawan diduga bersumber dari Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya, dengan memanfaatkan ponsel milik pihak-pihak yang sudah diamankan, tim Satgas KPK melakukan pengejaran terhadap Hasto Kristiyanto.

"Kemudian kita tarik data-data elektronik tersebut. kami mengejar, tim saya mengejar keberadaan terdakwa yang awalnya di seputaran DPP, bergerak menuju ke arah Blok M dan masuk di kantor sekolah polisi yang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK)," jelas Rossa.

Rossa mengatakan jika timnya pun bertemu tim Satgas Harun Masiku di PTIK. Rossa dan timnya melakukan pengejaran ke PTIK karena ada komunikasi sadapan bahwa ada perintah dari "Bapak" yang dilakukan oleh Nur Hasan kepada Harun Masiku.

"Kemudian kami melakukan pengejaran itu dari tim Harun Masiku kita ketemu di depan PTIK. Kami menunggu sebenarnya posisinya untuk menunggu terdakwa dan Harun Maisku keluar dari PTIK," jelas Rossa.

Kemudian Rossa dan tim KPK lainnya berinisiatif melaksanakan ibadah shalat isya di masjid komplek PTIK. Rossa pun mengaku meminta izin terlebih dahulu saat hendak masuk.

Pada saat melaksanakan shalat isya itu, kata Rossa, ia dan tim KPK lainnya didatangi oleh beberapa orang. Mereka diintrogasi dan diamankan oleh orang-orang tersebut.

"Kami didatangi oleh beberapa orang, diinterogasi, dan kami diamankan dalam posisi kami dibawa ke dalam suatu ruangan. Rombongan kami ada 5 orang, sehingga itu menyebabkan kami kehilangan jejak Harun Masiku dan terdakwa pada saat itu," kata Rossa.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku. 

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Rossa Purbo Bekti PTIK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :