
Persidangan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengkritik mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang saat ini menjadi tim penasihat hukum dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto adalah terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Rossa menilai Febri memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest sebagai pengacara Hasto. Sebab, Febri saat masih menjadi pegawai KPK, ikut terlibat dalam forum gelar perkara (ekspose) perkara Hasto.
Hal itu disampaikan Rossa saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Baik Pak Rossa selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya, sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik, saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?" kata jaksa kepada Rossa dalam persidangan.
"Sebelum menjawab itu, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan Pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose, kemudian memberikan saran-usulan dan juga menyusun pointers terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa," ucap Rossa.
"Dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest (konflik kepentingan)," lanjut Rossa.
Pernyataan Rossa itu langsung memicu reaksi dari salah satu anggota tim penasihat Hasto, Ronny Talapessy. Dia pun mempertanyakan maksud Rossa mengatakan hal tersebut.
"Anda maksudnya apa?" tanya Ronny.
Majelis hakim pun menengahinya. Sesaat mendengar hakim, Ronny menuturkan agar persidangan yang dijalani menjadi berkualitas tanpa ada narasi yang mendiskreditkan terdakwa ataupun tim penasihat hukum.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.
Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahrindiduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.
Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.
Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.
Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Rossa Purbo Bekti