Jum'at, 09/05/2025 00:19 WIB

Program Wajib Belajar 13 Tahun akan Diatur di RUU Sisdiknas

Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8, 9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13, 21 tahun.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Program wajib belajar 13 tahun akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan, program wajib belajar itu harus diatur karena rata-rata lama sekolah siswa didik di Tanah Air hanya 8 sampai 9 tahun.

"Saat ini, rata-rata lama sekolah di Indonesia baru mencapai 8, 9 tahun atau setara dengan kelas tiga SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah sudah mencapai 13, 21 tahun," kata Hetifah dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (8/5).

Hal yang sama diutarakannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas bersama sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pemangku kepentingan bidang pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Selasa (6/5).

Politikus Golkar itu menilai sejauh ini ada kesenjangan pada sektor pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, program wajib belajar 13 tahun ini menjadi penting guna mempersempit kesenjangan tersebut.

"Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD, di mana setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD," kata Hetifah.

Dalam forum tersebut, Hetifah juga menjelaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas menerima berbagai masukan. Antara lain, perlunya pengelolaan PAUD yang lebih terstruktur.

Beberapa poin yang diusulkan meliputi sistem perizinan tunggal untuk multilayanan PAUD, penguatan kualifikasi, perlindungan, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), perluasan akses di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Berikutnya, kelompok marginal serta anak berkebutuhan khusus (ABK), penerapan standar mutu layanan, optimalisasi peran dan komitmen pemerintah daerah dalam hal penganggaran dan perizinan serta penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.

Masukan dari pemangku kepentingan PAUD dinilai penting karena penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan seperti dominasi lembaga PAUD swasta hingga 97 persen, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, dan rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Diharapkan RUU Sisdiknas ini dapat menjadi jembatan agar PAUD menjadi bagian dari pendidikan formal yang strategis, dengan dukungan anggaran dan tata kelola yang memadai demi pemerataan dan peningkatan layanan PAUD di seluruh Indonesia," ujar Hetifah.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua Komisi X wajib belajar RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :