Kamis, 08/05/2025 20:00 WIB

Zarof Ricar Akui Terima Rp50 Miliar Urus Perkara Sugar Group dan Marubeni Corp

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu, 7 Mei 2025.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah menerima uang Rp50 miliar terkait dengan pengurusan perkara perdata yang melibatkan Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat selaku pengacara dari Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 7 Mei 2025 kemarin.

Mulanya, jaksa penuntut umum mencecar Zarof Ricar soal peberimaan uang terkait pengurusan perkara selain kasus Ronald Tannur.

"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni," kata Zarof di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp50 (miliar)," ucao Zarof.

Seingat Zarof, perkara itu terjadi pada tahun 2016 atau 2018. Di mana, uang puluhan miliar itu diterima Zarof dari pihak Sugar Group Company.

"Dari siapa?" tanya jaksa.

"Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar," jawab Zarof.

Jaksa lantas mendalami maksud dari penerimaan uang tersebut. Zarof menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan agar Sugar Group Company dimenangkan.

"Jadi, pihak dari Sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?" tanya jaksa.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa. Yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," ucap Zarof.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa lantas mendalami alasan Zarof bisa sampai mendapatkan akses untuk melihat berkas perkara.

"Saudara dapat berkasnya?" cecar jaksa.

"Dapat informasi bahwa di PN (Pengadilan Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," terang Zarof.

"Pada saat itu saudara menjabat sebagai apa di lingkungan Mahkamah Agung?" lanjut jaksa.

"Saya sudah jadi kepala badan," imbuhnya.

"Apakah kepala badan bisa melakukan akses terkait perkara pada saat itu?" timpal jaksa.

"Tidak," jawab Zarof.

"Sehingga kemudian saudara bisa tahu bagaimana perkembangan dan mempelajari berkas, apakah ada pihak yang bisa saudara mintai bantu untuk data?" tanya jaksa lagi.

"Iya, saya tanya-tanya itu. Terus saya lihat juga, oh di PN menang, di PT menang. Saya berspekulasi ini pasti menang. Saya tanya ke teman-teman, nah ini ada perkara ini, diskusi-diskusi, ya di MA, semua orang saya tanyai," tutur Zarof.

Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, perkara yang diurus tersebut melibatkan lima perusahaan Sugar Group, yakni PT Sweet Indolampung, PT Indolampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta sebagai penggugat.

Tergugatnya ialah PT Mekar Perkasa, Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Tld Singapore Branch, dan Notaris Arman Lany. Perkara ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Inti dari gugatan tersebut adalah meminta pengadilan membatalkan perjanjian pinjaman yang menempatkan Marubeni dan Sumitomo sebagai kreditur dan penerima jaminan hak tanggungan dan jaminan fidusia atas kekayaan penggugat.

Kasus bermula dari kerja sama Marubeni dan Sweet Indolampung dalam proyek pembangunan pabrik gula. Keluarga Salim terpaksa menyerahkan Sugar Group ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) akibat krisis ekonomi. Garuda Panca Arta milik Gunawan Yusuf membeli Sugar Group dari BPPN.

Marubeni menuntut pemilik baru membayar utang, tetapi ditolak. Sebab, menurut ketentuan MSAA, perusahaan dan aset yang diserahkan ke BPPN harus bersih dari utang.

Zarof diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.

Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo. Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Seiring proses berjalan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.

KEYWORD :

Zarof Ricar Kasasi Ronald Tannur Pejabat MA Sugar Group Company Pengurusan Perkara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :