
Mantan Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.
Adapun dua tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.
"Pada hari ini Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis, 8 Mei 2025.
BPK: Korupsi Taspen Rugikan Negara Rp1 Triliun
Selanjutnya, kata Budi, tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara," ucap dia.
Selain itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak lain baik di pemerintahan ataupun korporasi swasta yang kooperatif dalam proses penyidikan berjalan.
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," ujarnya.
Dengan demikian, permohonan Praperadilan Kosasih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa menjadi gugur.
Adapun kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak untuk dijadikan instrumen investasi.
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut, meskipun kebijakan itu bertentangan dengan aturan internal perusahaan yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan melalui strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan).
Akibat investasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari skema ini, di antaranya, PT IIM sejumlah Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar.
Kemudian, PT Pacific Sekuritas (PS) sebanyak Rp102 juta, PT Sinar Mas (SM) senilai Rp44 juta. Selain itu, ada juga pihak lain yang berafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan juga berpotensi mengarah pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi.
KEYWORD :Korupsi PT Taspen Investasi Fiktif Antonius Kosasih