Kamis, 08/05/2025 20:05 WIB

Kejagung Tetapkan Pensiunan Jenderal TNI dan CEO Navayo Tersangka Korupsi

Kejagung RI belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012-2021.

Ketiga tersangka itu terdiri dari dua pensiunan jenderal TNI, yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku tenaga ahli satelit Kemenhan atau perantara untuk proyek satelit tersebut. Kemudian, Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka," kata Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers di kompleks kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Mei 2025 malam.

Andi Suci mengatakan tersangka L selaku PPK di Kemhan bersama tersangka Gabor selaku CEO Navayo yang perusahaannya berada di Hungaria, menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa pada 1 Juli 2016.

Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga meskipun tak ada anggaran, serta diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa.

"Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.

”Penetapan tersangka ini belum dilakukan upaya-upaya pemaksaan atau upaya-upaya paksa seperti penahanan dan seterusnya,” kata Harli Siregar kepada awak media. 

Dia mengatakan untuk kasus itu Jampidmil sudah memeriksa puluhan saksi dan sembilan ahli.

"Dalam perkara ini setidaknya ada 52 saksi dari kalangan sipil yang sudah dipanggil dan diperiksa, dan juga ada 7 orang dari kalangan militer. Dan ada sembilan orang yang dimintai keterangan sebagai ahli," kata Harli.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :