
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron
Jakarta, Jurnas.com - Partai Demokrat menilai usulan Forum Purnawirawan TNI terkait pemecatan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sebagai aspirasi yang harus dihormati.
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, usulan pemecatan Gibran tersebut merupakan hal yang biasa terjadi dalam dunia politik. Hal itu sebagai aspirasi disampaikan warga negara.
"Saya kira aspirasi kan biasa. Aspirasi yang berkembang itu kan biasa. Harus dihormati. Namun tentu ada proses-proses hukum atau proses-proses tata peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hero sapaan akrab Herman Khaeron, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (7/5).
Menurutnya, setiap aspirasi yang disampaikan warga negara harus dihormati. Namun, asirasi tersebut juga harus dilandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
"Kan ada juga kalau untuk sampai ke arah sana ada proses ini, ada kesalahannya dulu dan lain sebagainya. Kalau tidak ada sebab dan tidak ada masalah, ya tentu ditinjau dari sisi mana? Namun ya tetap namanya aspirasi ya, itu namanya aspirasi. Dan jika tidak ada hal yang menyebabkannya, juga kan tidak akan terjadi juga," kata Hero.
Meski demikian, kata Hero, partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu belum pernah membahas terkait usulan pemecatan Gibran sebagai Wapres. Menurutnya, Demokrat lebih fokus mendiskusikan suksesi pemerintahan Prabowo Subianto hingga lima tahun ke depan.
"Demokrat nggak pernah mendiskusikan ini. Artinya, justru bagi kami di sini fokus bagaimana Demokrat tidak terganggu oleh situasi dinamika yang tidak berhubungan langsung dengan Demokrat atau tidak mempengaruhi terhadap politik secara umum,” terangnya.
"Bagaimana bisa menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Itu yang kami dalami dan kami bicarakan, diskusikan di sini. Jangan terganggu dengan hal-hal yang tentu secara peraturan perundang-undangan, ini terkait langsung dengan kami," ujarnya.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan untuk mencopot Gibran dari posisi Wapres RI akibat putra Presiden ketujuh RI itu melanggar hukum. Forum Purnawirawan TNI yang terdiri dari ratusan jenderal serta puluhan laksamana, marsekal, dan kolonel membuat sebuah pernyataan yang berisi delapan poin.
Satu di antara pernyataan itu ialah forum mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Gibran sebagai Wapres RI. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
"Mengusulkan pergantian Wapres kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman," demikian satu butir pernyataan Forum Purnawirawan TNI seperti dikutip Senin.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
KEYWORD :Partai Demokrat Herman Khaeron Forum Purnawirawan TNI Gibran Rakabuming Raka Usulan Pemecatan Gi