
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dibahas setelah DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Diketahui, saat ini pembahasan RUU KUHAP tengah bergulir di Komisi III DPR.
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan pada Parlementaria di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Sebelum dilakukan pembahasan, terlebih dahulu akan meminta pandangan masyarakat.
“Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa, kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.
RUU Perampasan Aset juga sebelumnya pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mendukung segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5) kemarin. Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
Ketua DPR Puan Maharani RUU Perampasan Aset RUU KUHP