
Ketua Komisi V DPR, Lasarus. (Foto: EMedia DPR)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menyetujui peningkatan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 23,275 triliun. Keputusan ini menjadikan total anggaran Kementerian PU untuk tahun 2025 yang telah disahkan menjadi Rp 73,76 triliun.
Menteri PU, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa penambahan anggaran ini berasal dari pembukaan blokir dana oleh Kementerian Keuangan, sebuah informasi yang sebelumnya belum tersampaikan kepada Komisi V DPR RI.
Menanggapi pengesahan anggaran baru ini, Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Lasarus, menyampaikan harapannya agar sebagian besar dana tambahan tersebut dialokasikan untuk pemeliharaan jalan di seluruh wilayah Indonesia.
"Setidaknya Pak Menteri, kita bisa bernapas sedikit untuk preservasi (jalan). Kami berharap tambahan ini salah satu fokus kita itu adalah kepada preservasi jalan sehingga kemantapan jalan ini bisa kita jaga," ujarnya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Lebih lanjut, Lasarus menekankan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur jalan.
"Semua daerah, semua pulau dari Sabang sampai Merauke, dari Talaud sampai Pulau Rote, semua kita perhatikan. Kalau tidak ada (preservasi) beban hidup masyarakat yang menjadi berat,” katanya.
Informasi sebelumnya menunjukkan adanya fluktuasi dalam pagu anggaran Kementerian PU untuk tahun 2025. Semula diusulkan sebesar Rp 110,95 triliun, anggaran ini sempat mengalami efisiensi hingga menjadi Rp 29,57 triliun.
Kemudian, melalui rekonstruksi, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 50,48 triliun per 13 Februari 2025.
Menteri PU Dody Hanggodo kemudian menjelaskan bahwa terdapat penambahan anggaran lagi menjadi Rp 73,76 triliun per Maret 2025, yang diperoleh melalui mekanisme pembukaan blokir oleh Kementerian Keuangan.
Dana tambahan ini direncanakan untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah, pemeliharaan jalan pada semester kedua dan perbaikan jembatan yang kondisinya kritis, dukungan infrastruktur untuk Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua, pemenuhan kewajiban Multi Years Contract (MYC), serta dukungan untuk penyelesaian infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi V Lasarus Kementerian PU anggaran