Kamis, 08/05/2025 06:01 WIB

DPR Tak Ingin Pembahasan RUU KUHAP dan Perampasan Aset Dilakukan Tergesa-gesa

Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

"Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu," katanya.

Politikus PDIP ini mengatakan, DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

"Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," ucapnya.

Untuk itu, Puan mengatakan pembahasan RUU KUHAP akan dilalukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari elemen masyarakat.

Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, Puan mengatakan DPR RI baru akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.

"Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini.

"Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III) itu tahun ini akan diselesaikan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani PDIP RUU Perampasan Aset KUHAP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :