Kamis, 08/05/2025 01:03 WIB

Anggota DPR: PRT Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum yang Layak

Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari F-NasDem, Nurhadi

Jakarta, Jurnas.com - Perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan agenda keadilan sosial yang belum selesai di Indonesia, sehingga harus segera diselesaikan agar mereka bisa mendapatkan haknya.

Demikian diutarakan Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dalam keterangan resminya, Rabu (7/5).

"Dalam hubungan kerja, PRT ini adalah warga negara yang sah namun hingga hari ini juga belum mendapatkan perlindungan hukum yang secara layak ya," kata Nurhadi.

"Sehingga banyak kasus-kasus terjadi yang harusnya sampai ke jenjang pengadilan yang memutuskan keadilannya bagi para pelaku yang merugikan hak-hak para saudara kita yang membantu rumah tangga, tapi ini tidak terjadi ya karena memang tidak ada undang-undang yang melindungi," imbuhnya.

Nurhadi menjelaskan, selama ini banyak pekerja rumah tangga yang belum mendapatkan haknya seperti upah yang layak. Kemudian mereka juga kerap dieksploitasi dan mendapatkan kekerasan, baik fisik maupun verbal. Terlebih jumlah mereka yang bekerja sebagai PRT juga cukup besar.

"Di 2024, diperkirakan terdapat 4,2 juta saudara-saudara yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga, ini angka yang menurut saya cukup besar ya dan mereka rata-rata menjadi tulang punggung ekonomi bagi keluarganya meninggalkan anak meninggalkan suami," tuturnya.

Oleh karena itu, Nurhadi menilai bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) harus segera disahkan. Terlebih RUU PPRT telah menjadi atensi dari DPR sejak lama, dan Presiden Prabowo Subianto juga meminta agar dapat diselesaikan secepatnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX pekerja rumah tangga PRT RUU PPRT Nurhadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :