
Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR. (Foto: Humas MPR)
Banten, Jurnas.com - Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Dedi Iskandar Batubara mengungkapkan bahwa Kelompok DPD akan terus mendorong agenda Perubahan UUD NRI Tahun 1945 pada tahun 2026.
Dedi menegaskan, keinginan dan dukungan penuh untuk dilakukannya Perubahan UUD 1945 adalah, dalam rangka penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial. Dan itu juga menjadi harapan dari banyak pihak termasuk masyarakat sipil.
Hal tersebut disampai Senator asal Sumatera Utara ini, di sela-sela Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR bertajuk `Eksistensi DPD RI dan MPR RI Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945`, di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Senin (5/5/2025).
Dalam diskusi ini, hadir Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Paul Liyanto, Bendahara Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Maluku Anna Latuconsina, anggota anggota Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Jawa Timur Dr. Lia Istifhama dan anggota Kelompok DPD RI di MPR/Senator dari Provinsi Papua Tengah Eka Kristina Yeimo.
Hadir pula lima pakar sebagai narasumber, yaitu Dr. H Ajiep Padindang, SE, MM, Anggota DPD RI periode 2019-2024 yang juga Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) dari unsur DPD RI, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus anggota K3 DPD RI, Prof. Dr. Juanda serta Pakar Hukum /anggota K3 dari DPD RI Dr. R Valentina Sagala.
Eddy Soeparno Optimis Pertumbuhan Ekonomi Naik: Reformasi Struktural, MBG, Hingga Koperasi Merah Putih
Selain itu, hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis dan mantan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI/Dosen Progam Doktor Ilmu Politik FISIP Universitas Nasional Prof. Dr. Syamsuddin Haris.
Lebih jauh diungkapkan Dedi Iskandar, tahun 2025 sebagai tahun yang sangat penting bagi DPD RI, terutama karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal adanya penataan kelembagaan lembaga negara.
Lestari Moerdijat: Identifikasi Permasalahan Perempuan dengan Tepat untuk Atasi Tantangan yang Dihadapi
Hal ini, lanjutnya, dibuktikan dengan persetujuan RUU DPD RI masuk dalam RUU Prolegnas yang saat ini dalam proses pembahasan di Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, untuk mempersiapkan naskah akademiknya dan draf RUU tersebut.
“Kami berharap ini menjadi salah satu pintu solusi bagi DPD RI terkait pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Ini momentum yang sangat strategis bagi DPD RI,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dedi, pemerintah memberikan kesempatan yang cukup besar bagi alat-alat kelengkapan di DPD RI untuk berkolaborasi dengan pemerintah, meskipun tidak sama persis apa yang dilakukan oleh DPR.
“Kami berharap, ini menjadi momen kesadaran kolektif bangsa ini bahwa DPD RI sebagai lembaga legislatif, sejogyanya memiliki kewenangan yang seimbang dengan DPR,” tegasnya.
Senator Dedi berharap beberapa isu penting itu semua, sudah menjadi pembahasan yang intens di ruang-ruang parlemen baik di lembaga pengkajian MPR maupun di Badan Legislasi DPR.
“Sebab saya mendengar rencana perubahan terhadap UU Pemilu, rencana perubahan terhadap mekanisme pemilihan kepala daerah. Ini semua tentu akan memberi kesempatan dalam penataan melalui perubahan UUD 1945,” terang dia.
Tetap Suarakan Kepentingan Daerah
Sementara itu, Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Sekretaris Kelompok DPD di MPR, Abraham Paul Liyanto menyatakan akan terus mendorong penguatan kewenangan DPD RI.
Menurut Abraham Liyanto, penguatan kewenangan DPD RI dan penataan lembaga kenegaraan dalam sistem pemerintahan presidensial dapat dilakukan melalui perubahan UUD 1945.
Senator Abraham juga menegaskan bahwa eksistensi dan penguatan lembaga DPD RI dapat melalui pembahasan RUU tentang DPD RI. Abraham sendiri mengungkapkan, dirinya terus menyuarakan kepentingan daerah di samping tetap berjuang untuk memperkuat kewenangan DPD RI.
Dalam kesempatan itu, Abraham Liyanto juga menyinggung tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi rekomendasi MPR RI Periode 2019-2024.
“Terkait PPHN ini masih dalam pembahasan mengenai payung hukumnya, apakah melalui perubahan UUD 1945 atau diatur dalam UU,” ujar Abraham Liyanto yang juga Ketua Badan Sosialisasi MPR RI ini.
Abraham menambahkan Kelompok DPD RI di MPR mendorong seluruh anggota DPD RI untuk bersuara memperjuangkan kepentingan daerah, melakukan penataan lembaga negara dalam sistem presidensial termasuk penguatan kewenangan DPD RI.
Di ujung pemaparannya, Abraham menyampaikan bahwa Kelompok DPD RI di MPR RI akan membuat buku saku yang menjadi pegangan bagi seluruh anggota DPD RI, saat berkunjung ke daerah pimilihan atau reses.
“Buku saku tentang DPD RI berkaitan dengan hal-hal penting terkait DPD RI, tugas dan fungsinya serta agenda strategis yang ingin diperjuangkan,” tandasnya.
KEYWORD :Kinerja MPR DPD MPR UUD NRI Dedi Iskandar Batubara