
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan penyidik KPK pada 29 April 2025 lalu.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 14 bidang tanah di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 lainnya berlokasi di Tangerang Selatan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Budi menuturkan keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih Rp18 miliar. KPK menduga sumber dananya berasal dari dugaan korupsi tersebut.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," kata Budi.
Sebelum ini, pada 14-15 April 2025, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sebanyak 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan.
Pukuhan tanah yang disita itu mayorolitas milik para petani. Mereka baru menerima uang muka sebesar 5 persen hingga 20 persen pada 2019 dari harga yang disetujui untuk dibayarkan.
Selanjutnya, penyidik KPK akan meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka.
Untuk diketahui, tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang kini ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kemudian tanah tersebut dijual oleh PT STJ ke PT Hutama Karya. Oleh karena itu, penyidik menyita tanah itu sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi.
Adapun kasus korupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian negara dimaksud.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.
KEYWORD :Korupsi Tol Trans Sumatera KPK Hutama Karya PT Sanitarindo Tangsel Jaya