Selasa, 06/05/2025 22:34 WIB

RDP dengan Jamdatun, Rudianto Lallo Soroti Pendampingan Hukum Pemda dan BUMD

Maksud saya Pak Narendra, bisakah Lembaga daerah ini sudah diberi advice oleh Jamdatun, rekomendasinya itu kemudian bisa diamankan, atau tidak diotak-atik lagi oleh Intel atau Pidsus?

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti potensi permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).

Kapoksi NasDem di Komisi III DPR RI ini menekankan bahwa posisi Jamdatun seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum, mengingat banyaknya kepentingan Pemda dan BUMD terhadap institusi tersebut.

Ia kemudian menyampaikan keluhan yang seringkali diterima dari lembaga daerah terkait pengelolaan aset.

"Kadang-kadang mungkin minta nasehat dari Jamdatun bagaimana pengelolaan aset di daerah. Dalam rekomendasinya mungkin didengar, dijalankan. Dalam proses ketika berganti pemain, tiba-tiba kejaksaan sendiri yang masuk," ungkap Rudianto, menyoroti adanya potensi inkonsistensi dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Sulsel I ini memberikan contoh konkret mengenai situasi yang membingungkan bagi Pemda dan BUMD. "Misalkan Pemda atau BUMD minta advice di Jamdatun. Dalam perjalanan 5 tahun, berganti pemain/posisi tiba-tiba ada panggilan oleh intel atau pidsus," ujarnya.

Oleh karena itu, Rudianto mempertanyakan kepada Narendra Jatna mengenai kemungkinan adanya perlindungan hukum bagi lembaga daerah yang telah mengikuti saran dan rekomendasi dari Jamdatun.

"Maksud saya Pak Narendra, bisakah Lembaga daerah ini sudah diberi advice oleh Jamdatun, rekomendasinya itu kemudian bisa diamankan, atau tidak diotak-atik lagi oleh Intel atau Pidsus?" tanyanya.

Ia bahkan mengusulkan kemungkinan dibuatnya regulasi atau aturan yang melindungi lembaga daerah dalam situasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa pihaknya memang memberikan pendampingan hukum dengan tujuan agar pembangunan daerah dapat berjalan lancar.

Namun, ia menekankan bahwa pendampingan tersebut diberikan dengan catatan adanya kepatuhan terhadap saran dan mitigasi risiko yang telah disampaikan oleh Jamdatun.

"Kami melakukan pendampingan hukum untuk minimal pembangunan daerah bisa berjalan. Tapi lagi-lagi pak, dengan catatan kepatuhan yang sudah kami sampaikan juga dijalankan, juga mitigasi-mitigasi resiko yang kami sampaikan juga dijalankan pak," jelas Narendra.

Lebih lanjut, Narendra menyatakan bahwa tanggung jawab pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan masing-masing BUMN setelah pendampingan hukum diberikan.

"Tapi selepas itu mungkin masing-masing BUMN itulah yang harus melaksanakan sebagaimana yang sudah disampaikan kami," pungkasnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Rudianto Lallo NasDem Jamdatun pendampingan hukum BUMD Pemda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :