
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna meminta Komisi III DPR RI untuk segera memberikan persetujuan terhadap pembentukan jabatan Advokat General atau Jaksa Pengacara Negara.
Permintaan ini disampaikan mengingat kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh Jamdatun Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/5), Narendra Jatna mengungkapkan bahwa Jamdatun Kejagung telah berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp 26.525.713.019.377 (dua puluh enam koma lima triliun rupiah) dalam periode waktu antara 1 Januari 2024 hingga 30 April 2025.
"Memang ada capaian yang kami sampaikan jamdatun yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan," ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Narendra menjelaskan bahwa mandat utama Jamdatun meliputi penegakan hukum dalam sengketa perdata, pemberian bantuan hukum kepada negara dan pemerintah, serta penyediaan pertimbangan hukum bagi berbagai pihak.
Ia menganalogikan fungsi Jamdatun sebagai "resep obat" bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar terhindar dari pengambilan keputusan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Yaitu soal penyelamatan uang negara dan pemulihan termasuk pendampingan-pendampingan maupun memberikan pertimbangan hukum kepada instansi-instansi BUMN dan BUMD," jelasnya.
Atas dasar kontribusi tersebut, Narendra secara tegas meminta dukungan Komisi III DPR untuk menyetujui keberadaan Advokat General atau Jaksa Pengacara Negara.
Menurutnya, kehadiran Jaksa Pengacara Negara akan memperkuat kemampuan pihaknya dalam memberikan bantuan hukum yang lebih optimal kepada BUMN maupun BUMD yang terlibat dalam sengketa hukum.
"Nah di tahun ini adalah fondasi bagi kami di bidang perdata dan tata usaha negara untuk dapat terbentuknya penguatan Jaksa Agung sebagai advokat general di tahun 2045," pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Jamdatun Jaksa Pengacara Negara Advokat General Narendra Jatna