
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat terkait proyek pembangunan jalan raya.
"Terkait dengan dugaan tindakan korupsi pada peningkatan jalan ya, proyek pembangunan jalan di Mempawah," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Penyidik KPK telah mendalami soal proses lelang proyek pembangunan jalan raya tersebut melalui pemeriksaan tujuh orang saksi pada Senin, 5 Mei 2025.
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah Subhan Noviar selaku Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun selaku Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; Lufti Kaharuddin selaku Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima; Abdurahman selaku PNS; Idy Safriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah; Firdaus Efendi selaku Staf Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; dan Erik Astriadi selaku PNS Kabupaten Mempawah.
"KPK mendalami para saksi yang sudah hadir, terkait dengan proses dan pelaksanaan dari lelang proyek peningkatan jalan dimaksud," kata Budi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah.
Meski begitu, KPK belum merinci mengenai identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara. Hal itu, akan diumumkan pada saat dilakukan penahanan.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat yang alamatnya tidak disebutkan. Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 25 April hingga 29 April 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara. Di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik.
KEYWORD :KPK Dinas PU Mempawah Proyek Pembangunan Jalan Pemkab Mempawah