Selasa, 06/05/2025 17:51 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Korupsi Minyak Mentah

Nicke Widyawati diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati pada hari ini, Selasa, 6 Mei 2025.

Nicke Widyawati diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. 

"Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.

Meski begitu, Harli tidak mengungkap lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung Korupsi Minyak Mentah Nicke Widyawati PT Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :