Selasa, 06/05/2025 17:53 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Usut Korupsi PT Sritex

Kejagung menyebut materi penyidikan kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan tetap mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT Sritex meskipun perusahaan swasta.

Alasannya ialah materi penyidikan kasus ini terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah.

"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan dikutip Selasa, 6 

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.

"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.

Kejagung mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dari Bank BUMD terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Harli menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum. Karenanya, ia mengaku belum bisa menyampaikan secara gamblang ihwal bank apa saja yang telah dimintai keterangan.

"Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan," ujarnya kepada wartawan di Kejagung, Senin.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung PT Sritex Korupsi Bank BUMD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :