Selasa, 06/05/2025 15:25 WIB

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape dengan Kandungan Obat Keras

Dugaan kasus vape yang mengandung obat keras (etomidate) membuat aktor Jonathan Frizzy jadi tersangka

Aktor Jonathan Frizzy diamankan Polisi. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Aktor Jonathan Frizzy diamankan pihak kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta dalam kasus dugaan vape yang mengandung obat keras (etomidate). Pria yang aktab disapa Ijonk ini resmi menjadi tersangka.

Disampaikan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Ronald F.C Sipayung, dari 4 perkara yang ditangani, ada satu perkara limpahan bea cukai Bendara Soekarno Hatta yang berhasil mengamankan penumpang dari Malaysia membawa zat etomidate.

"Dari hasil pengembangan, dari hasil penyelidikan, Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka pertama, inisial TBR. Dari  TBR berkembang kepada tersangka kedua kedua inisial ER (34). TBR ini lah yang membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh bea cukai," kata Ronald, Senin (5/5/2025).

"Kemudian dari hasil pengembangan terhadap TBR, dilakukan pengembangan terhadap ER. Dari kedua keterangan tersangka ini lah muncul nama JF yang dari hasil keterangan memiliki peran untuk, pertama membuat WhatsApp grup yang berisi para tersangka, ER, JF dan TBR tadi. Di situ mereka membuat grup untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana supaya barang etomedite ini bisa masuk," lanjutnya.

Dari proses penangkapan tersangka pertama, kedua, ketiga, JF sudah sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus Undang Undang Kesehatan pada tanggal 17 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik mendapat petunjuk dari jaksa agar berkas 4 tersangka diserahkan secara terpisah untuk dilengkapi dengan konfrontir antara ketiganya dengan JF.

"Dari alat bukti yang kita terima, dari pemeriksaan digital forensik, pemeriksaan laboratorium forensik terkait zat yang dikandung etomidiate itu, maka per tanggal 3 Mei 2025, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, JF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang undang kesehatan," ungkapnya.

Kekasih artis Ririn Dwi Ariyanti ini diamankan di Kawasan Bintaro, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat ini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan, sehingga tidak dapat menghadirkannya ke publik.

"Penangkapan terhadap JF dilakukan pada Minggu kemarin, semalam. Tepatnya kurang lebih antara pukul 6 sore sampai 7, di daerah Bintaro dan yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," pungkasnya.


KEYWORD :

Jonathan Frizzy Tersangka Vape Obat Keras




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :