
Ilustrasi Hukum
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Operasional Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020 Alwin Akbar dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hakim menyatakan Alwin Basri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain terkait kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara mencapai Rp300,003 triliun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu tindak pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebanyak Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan Alwin Albar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia pernah dipidana di perkara lain dan kerugian negara dalam kasus Timah sangat besar.
Sedangkan hal meringankan adalah Alwin Albar kooperatif dan berterus terang memberikan keterangan di persidangan.
"Meminta kepada penuntut umum membuka blokir rekening," ucap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Alwin Albar dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 4 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pangkalpinang telah membacakan putusan terhadap Alwin Albar selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019. Alwin Albar dihukum dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
KEYWORD :
Korupsi Timah Alwin Albar PT Timah Tbk