Senin, 05/05/2025 21:45 WIB

UU BUMN Mengamputasi Kewenangan KPK di Sektor Penindakan Perusahaan Plat Merah

Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN.

Pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru disahkan menuai sorotan tajam dari pengamat BUMN, Kiki Rizki Yoctavian.

Dia menegaskan, penghapusan status pejabat BUMN sebagai Penyelenggara Negara dalam UU tersebut berpotensi melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi di lingkungan BUMN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan disahkannya UU BUMN yang menghapus pejabat BUMN bukan Penyelenggara Negara, maka sangat diperlukan revisi UU KPK," tegas Kiki dalam keterangannya, Senin (5/5).

Presidium Pena 98 ini mendesak adanya revisi Undang-Undang KPK agar lembaga antirasuah tersebut tetap dapat secara efektif mengawasi dan menindak praktik korupsi di perusahaan-perusahaan plat merah.

Dia lalu mengungkapkan beberapa upaya yang dapat dilakukan agar KPK tetap memiliki ruang gerak di BUMN.

“Pertama, Menteri BUMN sebagai pemegang saham seri A dwiwarna dan Badan Pelaksana Danantara sebagai pemegang saham seri B dapat secara khusus meminta KPK untuk melakukan audit investigatif,” tegas Kiki.

Permintaan ini dapat didasarkan pada laporan keuangan triwulanan direksi BUMN maupun laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Lebih lanjut, Kiki mengusulkan agar Danantara, sebagai holding BUMN yang melibatkan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan dalam Dewan Pengawas, membentuk Komite Audit sebagai organ pendukung Dewas.

“Komite ini dapat diisi atau melibatkan tenaga auditor dari KPK dan Kejaksaan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan internal BUMN dengan melibatkan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kiki juga mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhati-hati dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK mendatang, mengingat implikasi UU BUMN terhadap kewenangan KPK.

“Diperlukan juga perhatian khusus dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto, terhadap isu pelemahan KPK, terutama terkait maraknya kasus korupsi di BUMN,” terangnya.

Kiki tekankan, UU BUMN yang baru, tanpa adanya revisi UU KPK yang komprehensif akan dianggap sebagai upaya mengamputasi wilayah pengawasan dan penindakan KPK di sektor BUMN.

"Tentu, kita juga perlu memperhatikan aturan turunan dari UU BUMN, khususnya melalui Peraturan Menteri BUMN. Namun, revisi UU KPK menjadi krusial untuk memastikan KPK tetap memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberantas korupsi di BUMN," pungkas Kiki.

Berdasarkan catatan, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara." 

Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN

Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara.  Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

 

 

 

KEYWORD :

UU BUMN korupsi KPK penindakan plat merah Pena 98 Kiki Rizki Yoctavian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :