Senin, 05/05/2025 20:40 WIB

KAI Daop I Catat 75 Kejadian Kereta Api Tertabrak Hingga April 2025

Ixfan mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang

Penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Foto: kai/jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir April 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat 75 kejadian kereta api tertabrak baik oleh kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan.

“Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yakni sebanyak 57 kejadian.

Ixfan mengimbau pengguna jalan dan pejalan kaki agar meningkatkan kewaspadaan khususnya ketika melalui perlintasan sebidang, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api dan mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” kata dia.

Ia mengingatkan adanya sanksi hukum akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang. Ini sesuai pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara itu, pasal 90 dan pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.

“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 296 UU LLAJ,” kata Ixfan.(ant)

 

KEYWORD :

KAI Daop I Kereta Tertabrak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :