Senin, 05/05/2025 19:09 WIB

KPK: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dapat Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang Tipikor masih belum optimal,

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. (Foto: Dok. CNN Indonesia)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan RUU Perampasan Aset dapat membantu KPK memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery secara maksimal

"Bila RUU Perampasan Aset disahkan, maka pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan pelaku korupsi dapat dilakukan secara maksimal, sehingga kerugian keuangan negara dapat pulih kembali dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan negara," kata Johanis, kepada wartawan pada Senin, 5 Mei 2025.

Johanis juga menekankan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara melalui Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih belum optimal, dengan banyak kerugian yang belum berhasil dikembalikan.

"Termasuk saat berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

"Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!" ujar Prabowo dari atas panggung.

Prabowomelanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo, dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Monas.

KEYWORD :

KPK RUU Perampasan Aset Korupsi Johanis Tanak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :