
Ilustrasi Pernikahan dalam Islam - Benarkah Menikah di Bulan Zulkaidah Tidak Dianjurkan? Ini Penjelasannya (Foto: Pexels/Reynaldo Yodla)
Jakarta, Jurnas.com - Pertanyaan seputar boleh tidaknya menikah di bulan Zulkaidah sering diajukan oleh pasangan Muslim yang sedang menentukan tanggal pernikahan. Pasalnya, bulan ini memang belum sepopuler bulan Syawal yang sering dipilih masyarakat Islam untuk melangsungkan akad nikah.
Di sisi lain, pertanyaan tersebut kerap muncul di tengah masyarakat karena masih adanya kepercayaan tradisional bahwa bulan Zulkaidah bukanlah waktu yang baik untuk melangsungkan akad nikah. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal itu?
Namun, anggapan bahwa Zulkaidah bukan waktu yang tepat untuk menikah ternyata lebih bersumber dari mitos yang berkembang di tengah masyarakat. Keyakinan semacam ini biasanya menyebut bahwa pasangan yang menikah di bulan tersebut akan mengalami berbagai kesialan.
Mengutip berbagai sumber, Zulkaidah adalah bulan ke-11 dalam kalender Hijriah, termasuk dalam empat bulan haram (bulan yang dimuliakan) dalam Islam. Bersama dengan Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, bulan ini dikenal sebagai waktu yang dihormati umat Muslim karena larangan berperang dan ajakan untuk lebih memperbanyak amal saleh.
Namun, dalam tradisi sebagian masyarakat, berkembang anggapan bahwa menikah di bulan ini bisa mendatangkan ketidakberuntungan. Salah satu mitos yang beredar menyebutkan bahwa pasangan yang menikah di bulan Zulkaidah akan sering mengalami sakit-sakitan atau rumah tangganya tidak harmonis. Sayangnya, anggapan ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Mengutip laman Nahdlatul Ulama dan Baznas, Islam adalah agama yang menekankan rasionalitas dan ajaran yang bersumber dari wahyu. Dalam hal ini, tidak ditemukan satu pun dalil yang melarang pernikahan di bulan Zulkaidah. Bahkan, beberapa pernikahan para sahabat Nabi Muhammad SAW tercatat berlangsung di bulan ini, menandakan tidak adanya larangan syar’i.
Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menegaskan bahwa menikah merupakan anjuran agama bagi siapa pun yang telah memiliki kebutuhan biologis dan kemampuan finansial:
“Nikah disunnahkan bagi seseorang yang telah membutuhkannya karena kebutuhan biologis serta telah mampu secara finansial.” (Fathul Qarib, hlm. 224)
Dalam pandangan fikih, yang menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah pernikahan adalah terpenuhinya rukun dan syarat nikah, bukan bulan pelaksanaannya. Syekh Zainuddin Al Malibari dalam Fathul Mu’in menyebutkan lima rukun nikah: calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul.
“Adapun rukun-rukun nikah yaitu istri, suami, wali, dua saksi, dan sighat (ijab qabul).” (Fathul Mu’in, hlm. 161)
Meski keyakinan masyarakat terhadap waktu-waktu tertentu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat dan tetap mengakui ketetapan Allah SWT, penting untuk menempatkannya secara proporsional. Menjadikan waktu sebagai satu-satunya faktor penentu nasib rumah tangga justru berpotensi menjauhkan kita dari makna sakral pernikahan itu sendiri.
Dengan demikian, tidak ada larangan menikah di bulan Zulkaidah. Jika seluruh rukun dan syarat telah terpenuhi, maka pernikahan tetap sah dan diakui secara agama. Justru dengan menghindari mitos yang tidak berdasar, umat Islam diajak untuk menjadikan pernikahan sebagai ibadah. (*)
KEYWORD :Menikah Bulan Zulkaidah Pernikahan