Selasa, 06/05/2025 10:40 WIB

Mas Dewan RI Ini Terjun ke Dapil 2 Jawa Tengah dalam Penguatan Kewenangan MPR RI

Anggota MPR RI ini tegaskan warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Giat Aspirasi Masyarakat (ASMAS) MPR RI. (Foto: Jurnas/Ist).

Jawa Tengah, Jurnas.com- Pelaksanaan tugas sebagai Anggota MPR RI tidak lepas dari penyerapan aspirasi masyarakat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), salah satunya dilaksanakan oleh Andhika Satya W.  Pangarso yang disapa Mas Dewan RI.

Pelaksanaan program kerja oleh Mas Dewan RI sebagai Anggota MPR RI yakni Penjaringan Aspirasi Masyarakat (ASMAS) dengan tema, “Penguatan Kewenangan MPR RI” yang dilaksanakan di Demak, Jawa Tengah. Program kerja tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewenangan MPR RI yang perlu dikuatkan dalam aspek legislatif maupun pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam pelaksanaannya terdapat aspirasi masyarakat terhadap Mas Dewan mengenai pelaksanaan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hal ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah terhadap perlindungan dan dukungan terhadap UMKM yang belum maksimal terkhususnya pelaku UMKM yang mengalami permasalahan dalam utang piutang yang disebabkan covid-19.

Kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang telah terselenggara oleh Mas Dewan secara interaktif dengan masyarakat yang antusias terhadap kehadiran Mas Dewan yang membahas penguatan kewenangan MPR. Hal ini menciptakan pemahaman baru terhadap masyarakat mengenai kewenangan yang dimiliki oleh MPR RI dalam sistem pemerintahan

KEYWORD :

Mas Dewan Jawa Tengah Penguatan Kewenangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :