
Andhika Satya W. Pangarso laksanakan sosialisasi Empat Pilar. (Foto: Jurnas/Ist).
Jawa Tengah, Jurnas.com- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) memiliki tugas untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika atau yang dikenal dengan 4 Pilar MPR RI.
Pelaksanaan 4 Pilar MPR RI dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya sosialisasi kepada masyarakat baik daerah pemilihan maupun masyarakat lainnya. Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan Andhika Satya W. Pangarso yang kerap disapa Mas Dewan RI telah melakukan Program Sosialisasi 4 Pilar MPR RI.
Kegiatan yang dilakukan langsung oleh Mas Dewan RI di Demak, Jawa Tengah pada Kamis, 24 April 2025 dihadiri sebanyak 150 peserta yang terdiri dari warga masyarakat. Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut disampaikan, bahwa kehadiran Anggota MPR RI memiliki tanggungjawab dalam mempertahankan dan meningkatkan rasa nasionalisme maupun rasa cinta tanah air kepada masyarakat selain dari tugas dan wewenang lainnya yang melekat.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini telah menjadi ruang diskusi yang interaktif antara Mas Dewan dengan masyarakat atas keinginan masyarakat yang ingin mendalami pemahaman 4 Pilar MPR RI. Selain itu, dalam ruang diskursus yang terjadi memunculkan komitmen bersama terhadap perbedaan kultural, suku, ras, bahasa, dan agama untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia.Semangat persatuan dan kesatuan ini wajib untuk dijalankan oleh seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari dengan memegang teguh prinsip-prinsip dan pemaknaan terhadap 4 Pilar MPR RI.
Sosialisasi 4 Pilar di Institusi Pendidikan Muhammadiyah, Puan: Seperti Masuk Rumah Sendiri
Sosialisasi 4 Pilar Andhika Satya Rasa Nasionalisme