
Kantor Komnas HAM.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat mengusut kasus kematian dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang diduga akibat keracunan minuman keras oplosan.
"Perlu pendalaman dan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Sultanul di Padang, Jumat, 2 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Menurut Sultanul penyelidikan dan pengusutan kasus hingga tuntas sangat penting demi memastikan pemenuhan HAM tetap berjalan, termasuk di lapas sekalipun. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip penegakan HAM.
"Kasus ini perlu diselidiki karena menyangkut nyawa orang," ujarnya.
Selain pemenuhan dan menjamin jalannya prinsip-prinsip HAM, kata Sultanul, langkah tersebut juga untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian bahkan keterlibatan petugas dalam kasus itu.
Komnas HAM Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM RI dalam menyikapi kasus tersebut. Dalam waktu dekat, pimpinan Komnas HAM pusat akan berkunjung ke Ranah Minang untuk membahas sejumlah kasus yang berkaitan dengan HAM.
Menurut Sultanul, kasus yang terjadi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi bisa saja berkaitan dengan kelalaian.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Busril mengatakan hingga Kamis (1/5) korban tewas keracunan massal warga binaan Lapas Kelas IIA Bukittinggi sebanyak dua orang.
"Benar, satu pasien atas nama inisial MA meninggal dunia setelah mendapat perawatan sejak semalam di ICU. Waktu kematian jam 8.50 WIB," ujarnya.
Komnas HAM Miras Oplosan Lapas Bukittinggi