
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menyambut baik pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mulai dibahas setelah peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Hetifah menyebut inisiatif ini sebagai langkah nyata dan sangat penting untuk menghadirkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan.
“Setelah lebih dari 20 tahun diperjuangkan sejak tahun 2004 pertama kali RUU ini diajukan, akhirnya ada sinyal kuat bahwa RUU PPRT akan segera dibahas. Ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga bagi seluruh gerakan perempuan di Indonesia yang menuntut pelindungan yang adil dan bermartabat bagi kerja-kerja domestik,” ujar Hetifah di Jakarta, Kamis (1/5).
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2015, terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Angka ini diperkiraan saat ini telah mencapai lebih dari 10 juta dan lebih dari 80% adalah perempuan. Sayangnya, kelompok ini masih bekerja tanpa kontrak formal, tanpa jaminan upah minimum, dan tanpa pelindungan hukum dari kekerasan atau eksploitasi.
Data dari JALA PRT mencatat bahwa pada tahun 2017-2022 terdapat 2.031 kekerasan fisik dan psikis dan 1.069 kekerasan ekonomi pada PRT di Indonesia.
Menurut Hetifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI, pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari strategi besar untuk memberdayakan perempuan dan menjamin kerja layak di sektor domestik, sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya target 5 (kesetaraan gender) dan target 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).
“Pekerja rumah tangga bukan sekadar ‘bantuan domestik’, tetapi bagian dari sistem produktif bangsa ini. Tanpa mereka, jutaan rumah tangga kelas menengah dan pekerja formal tidak bisa berfungsi dengan baik. Sayangnya, selama ini mereka tidak mendapat pelindungan hukum yang semestinya,” jelas Hetifah.
Bagi KPPG, yang memiliki misi memperjuangkan kesetaraan dan pelindungan bagi seluruh perempuan Indonesia, pembahasan RUU PPRT adalah sebuah terobosan penting dalam memperkuat pilar keadilan sosial dan ekonomi. Ini juga sejalan dengan semangat konstitusi dan mandat internasional seperti Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga, yang hingga kini belum diratifikasi oleh Indonesia.
KPPG, sebagai sayap perempuan Partai Golkar, berkomitmen mendukung penuh pembahasan RUU ini dan siap mengawal substansi agar berpihak pada kepentingan pekerja, termasuk:
Hak atas kontrak kerja yang jelas dan tertulis,
Upah layak dan waktu kerja yang manusiawi,
Akses terhadap jaminan sosial dan pelindungan dari kekerasan, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang responsif gender.
“RUU PPRT adalah momentum bagi parlemen dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa politik benar-benar hadir untuk melindungi yang paling rentan. Sinergi berbagai pemangku kepentingan termasuk para aktivis, Komnas HAM hingga civil society mutlak dilakukan untuk terlibat langsung dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan.” tegas Hetifah.
Ia menambahkan bahwa pelindungan terhadap pekerja rumah tangga juga merupakan bentuk nyata dari keberpihakan negara terhadap separuh kekuatan bangsa ini, yaitu perempuan.
Untuk itu ia menegaskan bahwa KPPG akan memastikan bahwa kader-kadernya di parlemen akan mengawal isu ini hingga diketok menjadi Undang—Undang. KPPG juga siap bekerjasama dengan organisasi perempuan lainnya untuk memastikan bahwa RUU ini merepresentasikan penyelesaian permasalahan PRT.
“Karena perempuan berdaya bukan hanya cita-cita, tapi prasyarat utama bagi Indonesia yang adil dan maju,” pungkas Hetifah.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi X KPPG Hetifah Sjaifudian RUU PPRT perempuan