Kamis, 01/05/2025 21:06 WIB

Tegas! Kalapas Cipinang Pastikan Semua Layanan Gratis dan Bebas Pungli

Lapas Kelas I Cipinang  tegaskan komitmennya dalam memerangi praktik pungutan liar (pungli)

Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang  tegaskan komitmennya dalam memerangi praktik pungutan liar (pungli) melalui kegiatan sosialisasi layanan dan mekanisme pengaduan yang berlangsung di ruang kunjungan, Kamis (1/5).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas),  Wachid Wibowo, yang menyerukan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan gratis bagi seluruh Warga Binaan serta keluarga mereka.

“Jika ada pungli, jangan takut untuk melapor. Semua layanan kami berikan tanpa biaya. Kami menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan, baik oleh  Warga Binaan maupun keluarga mereka, dan kami menjamin kerahasiaan serta keselamatan pelapor,” tegas Wachid saat menyampaikan arahan di hadapan petugas dan Warga Binaan, Kamis (1/5/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui kotak aduan yang  tersedia di setiap blok hunian, atau secara daring melalui WhatsApp di nomor 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO, khususnya melalui fitur PANDUSAPI (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang menyediakan kanal pengaduan digital secara langsung.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh layanan publik di Lapas Cipinang, berjalan sesuai standar, bebas pungutan liar (pungli), dan berorientasi pada penghormatan hak-hak dasar. Saya sengaja turun langsung untuk mendengar masukan dari masyarakat,” jelas Wachid Wibowo.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi keluarga Warga Binaan, untuk menyampaikan laporan jika menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur. Tidak perlu takut. Kami akan tanggapi secara serius dan profesional,” lanjutnya.

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADKAMTIB), Yulius Jum  Hertantono, menambahkan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap setiap pelaku pungli, baik yang berasal dari petugas maupun tenaga pendamping (tamping).

“Layanan di dalam lapas harus bebas dari pungli. Kalau ada oknum yang terbukti melanggar, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati,” terangnya.

Sosialisasi ini disambut positif oleh warga binaan. Salah satunya, YK (48), yang tengah menjalani pidana terkait kasus narkotika. Dia mengaku merasa lebih memahami alur dan prosedur layanan pemasyarakatan.

“Sosialisasi seperti ini bikin kami tidak mudah dibohongi atau dimanfaatkan. Sekarang kami tahu bagaimana mengakses layanan resmi dan bisa melaporkan jika ada yang tidak beres,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Cipinang terus berupaya memperkuat transparansi  layanan, meningkatkan partisipasi aktif warga binaan dan keluarga, serta membangun  kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan. Pendekatan berbasis keterbukaan informasi dan akses pengaduan yang jelas menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang humanis, akuntabel, dan bermartabat.

Diketahui kunjungan keluarga digelar setiap Senin hingga Kamis, terbagi dalam dua sesi: pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB dan semua kunjungan tanpa dikenakan biaya apa pun.

KEYWORD :

Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Bebas Pungli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :