
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.
Fauzi dan Charles sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) pada pada Rabu, 30 April 2025
"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika seperti dikutip Kamis, 1 Mei 2025.
Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.
"Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa," kata Tessa.
Adapun pemanggilan pada Rabu kemarin, merupakan kali kedua yang dilayangkan penyidik KPK kepada Fauzi dan Charles.
Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 13 Maret lalu, kedua saksi tersebut mangkir atau tidak menghadiri panggilan tanpa menyampaikan alasan.
Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus dugaan korupsi CSR BI sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik KPK.
"Saya pikir itu sudah menjadi bagian dari materi yang akan ditanyakan penyidik. Rekan-rekan nanti akan mengetahui di persidangan," ucap Tessa.
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. KPK menemukan dugaan penyimpangan yang disinyalir dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.
Dalam pemeriksaannya yang pertama, Satori mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan. KPK tengah mendalami pengakuan tersebut.
"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat ya kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Rumah kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan juga telah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
Selain itu, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.
KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.
KEYWORD :Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Komisi XI DPR Charles Meikyansah Fauzi Amro