Kamis, 01/05/2025 18:04 WIB

Kemdiktisaintek-Kemenkes Siapkan Pedoman Pencegahan Kekerasan PPDS

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati pembuatan pedoman nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Infografis tingkat depresi dokter PPDS di Indonesia (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati pembuatan pedoman nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan kedokteran.

Hal ini dilakukan menyusul berbagai kekerasan yang terjadi dalam penyelenggaraan program pendidikan dokter spesial (PPDS) akhir-akhir ini. Pedoman itu nantinnya akan dijadikan acuan oleh perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan (RSP).

"Persoalan yang menyangkut etik dokter ini, kita (Kemdiktisaintek dan Kemenkes) harus lakukan kolaborasi yang kuat," kata Wamendiktisaintek, Fauzan, saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR RI, Jakarta pekan ini.

Selain pedoman, kedua kementerian juga akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama di tingkat lokal antara perguruan tinggi dan RSP, dilengkapi sistem pelaporan dan pendampingan korban yang aman, responsif, dan terintegrasi.

Lalu, kelompok kerja nasional akan dibentuk untuk memantau dan mengevaluasi pelaksana program secara berkelanjutan.

"Kolaborasi antar inspektorat di Kemdiktisaintek dan Kemenkes tentu penting dalam pengawalan dan penanganan kasus yang eskalasi ke kementerian," ujar Fauzan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa Kemenkes dan Kemdiktisaintek bersama seluruh mitra lainnya mendorong pembenahan budaya kerja dan tata kelola PPDS secara menyeluruh, termasuk skrining dan tes kejiwaan secara rutin, penciptaan lingkungan yang aman, aktivasi dan sosialisasi kanal pelaporan, pembentukan tim pencegahan perundungan, serta harmonisasi regulasi.

Kemenkes juga akan turut memperbaiki tata kelola rumah sakit dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga pemangku kepentingan lain dalam pembinaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Mari kita selesaikan ini bersama-sama, agar ke depannya kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya unggul dalam keterampilan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan budaya," ujar Menkes Budi.

KEYWORD :

PPDS Pendidikan Dokter Kemdiktisaintek Kementerian Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :