
Fachri Albat dan mantan istrinya Renata Kusmanto. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Disaat Fachri Albar untuk ketiga kalinya tersandung kasus narkoba, saat itu juga kisah rumah tangganya mulai terkuak. Fachri Albar dan Renata Kusmanto dalam fakta hukum sudah bercerai sejak 13 Februari 2025 lalu di Pengadilan Agama Tigaraksa. Ini terlihat di situs resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir," bunyi amar putusan perceraian Fachri Albar dan Renata, dikutip Rabu (30/4/2025).
“Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," lanjut informasi tesebut.
Pada amar putusan tersebut juga membahas soal hak asuh anak. Dalam hal ini, anak semata wayang yang bernama River Syech Albar berada dibawah asuhan Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," tandas putusan itu.
Tingginya Angka Perceraian, HNW Dukung Menag Agar RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan
Fachri Albar Renata Kusmanto Cerai Februari 2025