Rabu, 30/04/2025 22:51 WIB

KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera

Tanah yang disita itu mayorolitas milik para petani.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) oleh PT Hutama Karya (Persero) TA 2018–2020.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan puluhan tanah itu disita penyidik pada Senin, 14 April 2025 hingga Selasa, 15 April 2025.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

Tessa mengatakan tanah yang disita itu mayorolitas milik para petani. Mereka baru menerima uang muka atau sebesar 5 persen hingga 20 persen pada 2019 dari harga yang disetujui untuk dibayarkan.

"Untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang pensiunan polri itu mengatakan para petani sudah enam tahun menunggu dan tidak ada kepastian atas pelunasan lahan-lahan tersebhy.

"Di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain, karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris," kata Tessa.

"Para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka," tambah Tessa.

Oleh karena itu, penyidik KPK menyita 65 bidang tersebut berikut surat-suratnya agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.

Selanjutnya, penyidik KPK akan meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah dan suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka.

"Atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan. Tentunya nanti bila diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset bergerak," pungkas Tessa.

Untuk diketahui, tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan itu sebelumnya dijual oleh sejumlah petani ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) yang kini ditetapkan tersangka korporasi. 

Kemudian tanah tersebut dijual oleh PT STJ ke PT Hutama Karya. Oleh karena itu, penyidik menyita tanah itu sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) tindak pidana korupsi. 

Adapu kasus korupsi ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian negara dimaksud.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Namun, di tengah perjalanan, Iskandar Zulkarnaen dinyatakan telah meninggal dunia. Sebagai gantinya, KPK menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi.

Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Tol Trans Sumatera KPK Hutama Karya PT Sanitarindo Tangsel Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :