Rabu, 30/04/2025 21:40 WIB

Legislator Wanti-wanti Kapolres Jaktim: Relakan Kasus Mahasiwa UKI ke Polda, Jangan Dihalangi

Saya izin Pak Kapolres, relakan kasus ini ke Polda Metro Jaya, jangan dihalang-halangi.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: dpr

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mewanti-wanti Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, untuk tidak memghambat proses penanganan kasus kematian mahasiswa Fisip UKI, Kenzha Ezra Walewangko, oleh Polda Metrro Jaya.

"Saya izin Pak Kapolres, relakan kasus ini ke Polda Metro Jaya, jangan dihalang-halangi," kata Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya bersama keluarga Kenzha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Dia berharap Polda Metro Jaya tidak segan menuntaskan dan mengungkap terang kematian Kenzha di lingkungan kampus UKI. Dia yakin Kapolres Nicolas akan menjaga citra yang selama ini dibangunnya dengan mempercayakan Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus tersebut.

"Usul pertama mohon dipikirkan matang-matang tangani kasus ini di Polda Metro saja, pasti Pak Kapolres bukan orang sembarangan jika dia bukan orang hebat tidak mungkin menjadi Kapolres Jakarta Timur oleh karena itu kasus ini belum tentu akan merusak karier beliau, citra beliau," ujarnya.

Politikus PDIP itu meminta penegak hukum tidak sensitif dalam mencari kebenaran materiil. Polisi, kata dia, harus berani mengatakan hal yang benar apalagi menyangkut nyawa seseorang.

"Beruntung lah yang meninggal itu bukan adik kita, ponakan kita, anak kita, bagaimana kalau yang meninggal itu bagian dari keluarga kita yang aidah tidak bisa ditolong tapi keadilan harus diwujudkan," kata dia.

Untuk itu, Wayan mengajak Komisi III DPR agar berani mendesak Polda Metro Jaya membongkar kasus kematian Kenzha hingga terang. Dia meyakini masih banyak polisi di Korps Bhayangkara yang masih berupaya keras menjaga nama baik institusinya, khususnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Silakan baca UUD, tidak mudah menjadi polisi kalau UUD mengatakan polisi lah pengaman utama negeri ini, jika ada orang meninggal, ada saksi menyaksikan ada pembenturan kepala lalu sebagai petugas polisi yang mengamankan nyawa manusia yang ada di Indonesia tidak berhasil, bagaimana cara menjelaskan bahwa polisi di Indonesia salah satu polisi terbaik di dunia dalam mengungkapkan kejahatan terutama teroris," kata Wayan.

Di hadapan jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya, Wayan menyampaikan kalau dirinya tidak ingin proses penanganan kasus kematian Kenzha berakhir sesat. Dia meminta Komisi III DPR benar-benar serius mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kami akan mengawal seizin pimpinan ikuti ini, ini menyangkut nyawa orang, ini tugas kita melakukan pengawasan terhasap mitra kerja kita, UU kita sudah bagus, apa kedua yang kita awasi aparaturnya, kecintaan kita pada polisi adalah satu mengkritisi habis-habis, kedua kita mendukung polisi yang baik habis-habisan juga," tegas Wayan.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PDIP I Wayan Sudirta Kapolres Jaktim mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :