Rabu, 30/04/2025 21:24 WIB

Kapolres Jaktim Diingatkan, Terlalu Terburu-buru Simpulkan Kematian Kenzha Karena Alkohol

Saya ada catatan, mestinya tidak bisa diabaikan begitu saja, pertama hari kedua Pak Kapolres menyatakan kematian minuman keras, kalau dilihat saksi-saksi yang diperiksa hari kedua baru berapa orang saja yang diperiksa.

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Lilipaly. (Foto: Dok. Tribunnews)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Wayan Sudirta menyentil sikap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, yang buru-buru menyimpulkan kematian mahasiswa Fisip UKI, Kenzha Ezra Walewangko, karena meminum minuman keras.

Padahal, proses penyidikan baru berjalan dua hari sejak Kenzha tewas di lingkungan kampus UKI. Wayan menilai pernyataan Kapolres Nicolas terkesan terburu-buru dan terkesan mengaburkan fakta-fakta yang memberatkan pelaku.

"Saya ada catatan, mestinya tidak bisa diabaikan begitu saja, pertama hari kedua Pak Kapolres menyatakan kematian minuman keras, kalau dilihat saksi-saksi yang diperiksa hari kedua baru berapa orang saja yang diperiksa," kata Wayan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya bersama keluarga Kenzha di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut Wayan, wajarnya penegak hukum menyimpulkan sebuah perkara usia merampungkan seluruh proses penyidikan. Dia bahkan menyatakan polisi seharusnya cukup memperkuat keterangan dan petunjuk kasus yang sudah ada.

Misalnya, kata dia, dasar pelaporan otoritas kampus UKI yang melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Termasuk, keterangan para saksi yang menguatkan adanya tindak pidana.

"Kalau ingin menyimpulkan sesuatu yang saya pahami karena saya sudah jadi pengacara hampir 50 tahun ilmu yang saya dapat sebagia juga dari kepolisian yang saya pahami keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang sudah ada diperkuat, Kurniawan (sekuriti) dipanggil, teman-teman mereka dipanggil, dan lain-lainnya," kata Wayan.

Tak hanya itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan masih ada petunjuk-petunjuk lain yang bisa membanti Polres Jakarta Timur menuntaskan kasus tersebut. Antara lain, kondisi fisik korban yang penuh luka lebam, termasuk adanya bekas tapak sepatu di baju bagian punggung korban.

"Apakah masyarakat awam yang membaca informasi ini bisa kita anggap bodoh, bahwa di situ tidak ada penganiayaan, apa betul hanya karena minum tanpa penganiayaan orang itu bisa mati, apa betul karena minum saja tanpa dibenturkan kepalanya bisa mati, atau sesungguhnya dia mati karena dibenturkan," kata Wayan.

Dia mengamini jika kasus pembunuhan tidak mudah disimpulkan. Sebab, kebenaran materiil hanya bisa dicari menggunakan hukum acara.

"Kebenaran materiil hanya Tuhan dan pembunuh yang tahu. Tuhan tidak bisa bicara pembunuhnya selalu mengelak. Hukum acara membantu kita mencari kebenaran yang materiil, kalau hukum cara ini tidak dijalankan dengan maksimal maka prinsip-prinsip mencari kebenaran materiil ditutupi untuk pengaburan," tegas Wayan.

Sebelumnya, setelah hampir dua bulan menangani kasus kematian Kenzha, Polres Jakarta Timur akhirnya memutuskan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolres Nicolas menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kasus kematian Kenzha.

Tak terima dengan hasil penyidikan Polres Jakarta Timur, kuasa hukum dan keluarga Kenzha pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tim hukum bahkan melaporkan Kapolres Nicolas ke Propam Polri.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PDIP I Wayan Sudirta pengeroyokan mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :