
Ilustras - Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Foto: RRI)
Jakarta, Jurnas.com - Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Indonesia hingga kini masih diperingati setiap tanggal 30 April. Peringatan HAKIN sebagai pengingat momen penting lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Mengutip berbagai sumber, momentum ini menjadi tonggak sejarah keterbukaan informasi di Indonesia—sebuah fondasi demokrasi modern yang menempatkan hak publik atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Disahkan pada 30 April 2008, UU KIP mengukuhkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Melalui UU ini, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik secara cepat, tepat, sederhana, dan biaya yang proporsional.
Keterbukaan informasi juga menjadi sarana penting untuk memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Dengan adanya UU KIP, negara didorong untuk lebih transparan dalam mengambil keputusan dan mengelola kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
Namun, hingga kini belum ada aturan hukum yang secara resmi menetapkan tanggal 30 April sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, peringatannya telah rutin dilakukan sejak tahun 2015 sebagai bagian dari kampanye keterbukaan informasi di Indonesia.
Pada awal 2024, Komisi Informasi (KI) Pusat mengusulkan perubahan tanggal peringatan HAKIN menjadi 28 September. Mengutip laman Komisi Informasi Pusat RI, usulan ini disampaikan langsung kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan telah mendapatkan respon positif.
Usulan tersebut berangkat dari semangat global yang sama, yakni memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day yang jatuh pada 28 September. Tanggal ini mengacu pada deklarasi internasional pertama yang berlangsung di Sofia, Bulgaria, pada tahun 2002, yang kemudian melahirkan jaringan advokasi kebebasan informasi dunia.
Sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, dan Taiwan telah mengadopsi tanggal ini sebagai hari nasional keterbukaan informasi mereka. Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu menyelaraskan peringatan HAKIN dengan momentum global agar memiliki dampak yang lebih luas dan kuat.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut, meskipun penetapan resminya masih menunggu Keputusan Presiden. Ia menilai penyesuaian ini relevan, seperti halnya peringatan Hari Buruh Internasional yang juga menjadi Hari Buruh Nasional di Indonesia setiap 1 Mei.
Di sisi lain, 30 April tetap menjadi tanggal historis penting karena merupakan hari disahkannya UU KIP sebagai landasan keterbukaan informasi di Indonesia. Tanggal ini merepresentasikan perjalanan hukum nasional dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyebut bahwa pengusulan tanggal 28 September bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional dalam komitmen keterbukaan informasi. Menurutnya, penyelarasan dengan Hari Hak untuk Tahu Sedunia dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas informasi.
Apapun tanggal yang nanti akan ditetapkan, semangat keterbukaan informasi harus terus dijaga dan diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Karena pada akhirnya, keterbukaan informasi adalah pondasi utama bagi negara demokratis yang menjunjung tinggi hak rakyat. (*)
KEYWORD :Hari Keterbukaan Informasi Nasional 30 April Peringatan HAKIN