
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019 mencapai Rp1 triliun.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 28 April 2025.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) tersebut," kata Wara.
Perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan berdasarkan permintaan dari KPK. Dari hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada penyimpangan yang berindikasi pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara di kasus PT Taspen.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penanganan perkara tersebut hampir selesai dengan adanya perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 [UU Tipikor] di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan, dari auditor BPK, Alhamdulillah sudah selesai dan sudah diserahkan kepada kami," kata Asep.
"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," tambahnya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution Datangi Kantor KPK
KPK telah menetapkan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Adapun kasus ini bermula pada 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak untuk dijadikan instrumen investasi.
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakannya adalah mengarahkan konversi sukuk tersebut menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana tersebut, meskipun kebijakan itu bertentangan dengan aturan internal perusahaan yang mengharuskan penanganan sukuk bermasalah dilakukan melalui strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjual di bawah harga perolehan).
Akibat investasi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar.
Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari skema ini, di antaranya, PT IIM sejumlah Rp78 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar.
Kemudian, PT Pacific Sekuritas (PS) sebanyak Rp102 juta, PT Sinar Mas (SM) senilai Rp44 juta. Selain itu, ada juga pihak lain yang berafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Penyelidikan juga berpotensi mengarah pada penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penetapan tersangka korporasi.
KEYWORD :KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Antonius Kosasih BPK Kerugian Negara