Rabu, 30/04/2025 11:10 WIB

KPK Cecar Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Pencucian Uang

Pencucian uang oleh Hasbi Hasan itu berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi.

Sekretaris MA Hasbi Hasan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan terkait dugaan kegiatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lembaga antikorupsi menduga pencucian uang oleh Hasbi Hasan itu berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

"Didalami terkait peran beliau dalam kegiatan pencucian uang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.

Tessa tidak mengungkap nilai aliran dana maupun bentuk aset dari hasil pencucian uang yang diduga dilakukan Hasbi Hasan.

Dia selalu menegaskan bahwa substansi materi penyidikan bersifat rahasia dan biasanya akan dibuka dalam persidangan.

Untuk diketahui, KPK menstapkan Hasbi Hasan bersama Windy Idol dan Rinaldo Septarjando sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam perkara Suap KSP Intidana dan gratifikasi, Hasbi Hasan telah divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasbi juga dihukum membayar uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, KPK juha kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.

Hasbi ditetapkan bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna. Hasbi berperan sebagai penerima suap, sementara Menas pemberi.

KEYWORD :

KPK Sekretaris MA Tindak Pidana Pencucian Uang Hasbi Hasan Kasus TPPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :