Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi mengakui bahwa Hakim Ifa Sudewi terlibat dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus percabulan. Ifa merupakan ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus percabulan mantan suami Dewi Persik tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Rohadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat terdakwa Saipul Jamil, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam kesaksiannya Rohadi yang kini berstatus terpidana dalam kasus suap itu menyebut Ifa Sudewi mengetahui adanya pemberian suap dari Berthanatalia selaku pengacara Saipul Jamil. Bahkan, ungkap Rohadi, Ifa kecipratan uang suap senilai Rp 250 juta.
"Uang itu semuanya untuk Bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," kata Rohadi saat bersaksi.
Keterangan Rohadi itu terbilang mengejutkan. Pasalnya, Rohadi dalam setiap persidangan sebelumnya membantah uang Rp 250 juta itu untuk Hakim Ifa Sudewi.
Kepada jaksa KPK, Rohadi menyatakan siap untuk dikonfrontir dengan siapa pun. Rohadi juga memastikan keterangannya tak akan berubah lagi.
"Dulu saya berbohong," kata Rohadi.
Usai persidangan, Rohadi mengaku memberikan jujur dalam persidangan kali ini lantaran dirinya tak nyaman menutupi kebohongan selama menjalani hukuman di jeruji besi.
"Saya terbuka, saya beban dipenjara juga," ujar dia.
Menurut Rohadi saat itu diri berbohong lantaran diperintah Karel Tuppu, suami Bertha sekaligus hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara. Rohadi mengaku ditekan untuk tidak berkata jujur dalam persidangan sebelumnya.
"Karena disuruh oleh pak Karel Tuppu supaya gak bawa-bawa hakim. Ya (saat ini saya) tidak ditekan, saya sudah dewasa, saya sudahh ngerti maksudnya supaya gak buka aja. Supaya cukup sampe di saya aja perkara itu," ujar dia.
Rohadi kembali menegaskan bahwa uang tersebut untuk hakim Ifa. Rohadi mengklaim tak menerima uang sama sekali.
"Betul. Semuanya Rp 250 juta. (Saya) tidak dapat," tutur Rohadi.
Rohadi diketahui telah telah divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dinilai terbukti menerima suap dari pengacara Saipul Jamil.
Hakim menilai, Rohadi terbukti meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara percabulan yang didakwakan kepada Saipul.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, Rohadi terbukti menerima uang Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut untuk mengatur vonis hakim terhadap Saipul.
Dalam putusan terhadap Rohadi beberapa waktu lalu, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan pasal dakwaan jaksa penuntut umum, sehingga unsur hakim tidak terbukti.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwakan Rohadi melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memiliki unsur-unsur yang beberapa di antaranya adalah kepada hakim, menerima hadiah atau janji, dan hadiah atau janji yang dapat memengaruhi putusan pengadilan.
Dalam surat dakwaan, Rohadi didakwa bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi.
Dalam persidangan, diketahui bahwa pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, yakin bahwa Rohadi dapat memengaruhi hakim sehingga memberikan putusan yang paling ringan terhadap Saipul. Terlebih lagi, suami Bertha, Karel Tuppu, merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Utara.
Bertha memiliki keyakinan bahwa uang yang diserahkan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta dapat membuat Rohadi memengaruhi putusan hakim.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Bertha pernah dua kali menemui Ifa di ruang kerja hakim. Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan akan membantu perkara Bertha di akhir persidangan atau pada saat putusan.
Namun, menurut hakim, Ifa dan Bertha tidak pernah membicarakan soal pemberian uang atau biaya pengurusan kasus. Selain itu, Rohadi juga membantah adanya kesepakatan dengan Ifa Sudewi.
"Majelis berkesimpulan, tidak ada kesepakatan bersama antara Ifa dengan Rohadi dalam menerima uang dari Bertha untuk memengaruhi perkara Saipul. Jadi, Pasal 55 tidak terpenuhi," kata Hakim.
KEYWORD :KPK Suap Saipul Jamil