Rabu, 30/04/2025 14:22 WIB

Sekjen PDIP Hasto Disebut Pantau Langsung Proses PAW Harun Masiku

Hal itu disampaikan mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat bersaksi dalam persidangan kasus Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyabto disebut memantau langsung proses pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dari Riezky Aprilia.

Hal itu disampaikan mantan Komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto.

Mulanya jaksa bertanya apakah Agustiani mengetahui keterlibatan Hasto selama melakukan komunikasi dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri terkait proses PAW Harun Masiku.

"Anda tahu yang meminta prosesnya komunikasi dari Saeful itu adalah terdakwa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

Kemudian, Agustiani menjawab bahwa salah satu pesan Saeful yang mengatakan Hasto memantau proses PAW Harun Masiku ini.

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) Ini dipantau loh (sama Hasto), bahasanya seperti itu. Kata Saeful, ada di chatting kalau enggak salah," kata Agustiani.

Jaksa pun membacakan BAP yang menjelaskan Saeful mengatakan kepada Agustiani bahwa Hasto menggaransikan diri untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku.

Agustiani membenarkan isi percakapan tersebut. Dia mengatakan ada rekaman yang merekam pesan yang disampaikan Saeful.

"Dalam percakapan itu disampaikan Saiful dalam BAP. Saudara Saeful mengatakan `tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya. Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi`. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?" tanya jaksa.

"Iya kan ada rekamannya," jawab Agustiani.

"Jadi di situ, Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?" tanya jaksa.

"Iya Saeful yang berkata seperti itu," timpal Agustiani.

Jaksa kemudian kembali membacakan BAP yang berisi pernyataan Agustiani terkait keterlibatan Hasto yang disampaikan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kemudian percakapan di tanggal 8 Januari antara saudara dengan Saeful. `Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut di dalam ini, mungkin ibu minta`. Maksudnya adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku ini?" tanya jaksa.

"Percakapan kayaknya salah deh bukan sama dengan Saeful," kata Agustiani.

"Eh iya, saudara dengan Wahyu?" tanya jaksa.

"Iya, sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful. Karena dimintanya begitu," jawab Agustiani.

Dalam kasus ini, Hasto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

KEYWORD :

KPK Suap PAW Harun Masiku Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :