Rabu, 30/04/2025 18:42 WIB

KPK Ungkap KONI Jatim Dapat Proyek dari Dana Hibah Pokmas

Dana hibah disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) kebagian dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022

Dana hibah merupakan jatah pokok pikiran (pokir) dari masing-masing anggota DPRD Jatim. Selanjutnya, dana itu disalurkan dalam bentuk proyek-proyek ke berbagai badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di Jatim, termasuk KONI.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD. Ada di, pendidikan dan lain-lain lah. Ada termasuk juga di KONI dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.

Asep mengatakan bahwa proyek-proyek itu ditetapkan nilainya di bawah Rp200 juta yang bertujuan untuk menghindari lelang. 

Menurut jenderal bintang satu polisi itu, diduga ada pemotongan dari tiap-tiap proyek tersebut. "Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. 20% dari situ," kata Asep.

Adapun dugaan pemotongan anggaran tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penggeledahan di kantor KONI dan rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

"Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.

Meski begitu, Asep tidak mengungkapkan nilai proyek yang didapat KONI Jatim dari dana hibah tersebut. Namun anggota DPRD Jatim yang menyalurkan proyek ke KONI Jatim adalah Kusnadi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur KPK La Nyalla Mattalitti KONI Jatim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :